BOMBANA, FNEWS.id -Dugaan aktivitas penambangan emas secara ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowawatu Utara, Kabupaten Bombana seolah tidak ada habisnya.
Terbaru, setelah penangkapan dan penyegelan 5 alat berat jenis Excavator yang melakukan kegiatan pertambangan Ilegal di wilayah Kawasan Hutan PT Panca Logam oleh Polda Sultra, seakan tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku pertambangan melakukan aktivitas pengerukan hasil secara ilegal.
Kordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) Haslin Hatta Yahya mengatakan, penambangan emas ilegal di Wilayah Eks PT Panca Logam Nusantara semakin secara terang-terangan.
“Kalau kita ke Sp6,7 dan sp 9 Desa Wumbubangka. Kita bisa melihat secara langsung penambangan Emas Ilegal yang di lakukan oleh para penambang nakal dan tempat mereka melakukan penambangan ilegal itu adalah kawasan Hutan,” kata Haslin kepada awak media, Minggu 29/9/24.
Aktivitas pertambangan emas ini lanjut Hasil membuat heran dirinya. Karena seolah tidak ada habisnya. Untuk itu pihaknya menduga ada dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.
“Kami duga dibekingi oleh oknum aparat Penegak Hukum dari tubuh kepolisian. Karena tidak mungkin lah mereka berani melakukan kegiatan Penambangan ilegal di wilayah Kawasan Hutan tanpa dengan bekingan dari Aparat Penegak Hukum. Bahkan anehnya kegiatan tersebut Luput dari Pantauan Polres Bombana atau kah sengaja dibiarkan. Sehingga patut lah Kami menduga bahwa ada keterlibatan dari Oknum Polres Bombana dalam kegiatan penambangan Ilegal tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pemuda asal Wumbubangka tersebut juga menekankan akan kembali bertandang di Polres Bombana. Guna mengadukan aktivitas pertambangan emas secara terang-terangan tersebut.
“Rencana nya besok Senin Kami akan melayangkan aduan Ke Polres Bombana dengan bukti bukti foto dan rekaman vidio terkait penambangan ilegal tersebut. Bahkan dalam bukti vidio yang kami punya sangat kuat untuk menjadi barang bukti dalam aduan kami,” tegasnya.
Aktivitas pertambangan ini menurutnya harus ditindak tegas oleh jajaran Polres Bombana tanpa pandang bulu.
Termasuk juga meminta agar sekiranya Propam Polres Bombana turun tangan melakukan penyisiran dan ketika mendapatkan betul ada bekingan dari Oknum Kepolisian, Propam Polres Bombana melakukan proses kepada Oknum kepolisian yang telah berani mencoreng nama baik Polri.
“Dan Aduan kami itu langkah awal. Ketika tidak di tindak lanjuti dalam waktu 2×24 jam. Maka kami akan melakukan tindak lanjut aduan di Krimsus Polda Sultra dan Propam Polda Sultra. Dan melakukan Aksi Tidak Percaya Terhadap Polres Bombana,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan media ini belum berhasil melakukan konfirmasi dengan pihak kepolisian Polres Bombana.