Dua Kepala Pasar di Kendari Jadi Tersangka Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan Kepala Pasar Lapulu, Kamrin, dan Kepala Pasar Baruga, Tasrif, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terkait hak pakai lods dan kios Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari pada 2023 dan 2024. Selasa (3/12/2024).

Kasi Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang, menyebutkan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya pungutan ilegal dengan total mencapai Rp1,125 miliar. Dana tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami sudah memeriksa 29 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen sebagai bukti. Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kendari,” ujar Enjang, Selasa (3/12/2024).

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga:  Hasil Pilgub 2024 di Kendari, Andi Sumangerukka-Hugua Unggul dengan 88.767 Suara

Lebih lanjut di terangkan kronologinya, bahwa proyek revitalisasi pasar yang didanai APBN sebesar Rp2,74 miliar pada 2023 itu seharusnya diperuntukkan bagi pedagang terdampak revitalisasi. Namun, kedua tersangka diduga meminta uang tambahan antara Rp45 juta hingga Rp80 juta kepada pedagang untuk menempati fasilitas tersebut, meskipun tarif resmi hanya berkisar Rp2.500 hingga Rp3.000 per hari.

Baca Juga:  NDPR dan Polres Kolaka Utara Teken MoU, Wujudkan Keadilan untuk Kelompok Rentan

Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menambahkan bahwa penindakan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2024. Selanjutnya, penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hore! Dishub Sultra Akan Perbaiki Jalan Pelabuhan Mawasangka
PB HMI Tegaskan Kasus Dato’ Sri Tahir Sebagai Kejahatan Perbankan Internasional
KADIN Sultra dan Bulog Sinergi Bentuk Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Lewat RPK
3 Hektare Sawah Diserobot, Petani Bombana Cari Keadilan di Polres
Pantai Mutiara Tawarkan Keindahan Eksotis dan Sensasi Bermain Jet Ski
Mengawali 2025: Membangun Jurnalisme Berintegritas dan Mencerahkan
Refleksi Tahun Baru 2025: Momentum Bersama untuk Buton Tengah yang Lebih Baik
Selamat Tahun Baru 2025, Saatnya Para Pemimpin Baru Membuktikan Janji!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:24 WIB

Hore! Dishub Sultra Akan Perbaiki Jalan Pelabuhan Mawasangka

Senin, 13 Januari 2025 - 14:44 WIB

PB HMI Tegaskan Kasus Dato’ Sri Tahir Sebagai Kejahatan Perbankan Internasional

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:24 WIB

3 Hektare Sawah Diserobot, Petani Bombana Cari Keadilan di Polres

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:41 WIB

Pantai Mutiara Tawarkan Keindahan Eksotis dan Sensasi Bermain Jet Ski

Rabu, 1 Januari 2025 - 00:58 WIB

Mengawali 2025: Membangun Jurnalisme Berintegritas dan Mencerahkan

Berita Terbaru