FNEWS.ID, Jakarta – Padepokan Hukum Indonesia mendesak reorganisasi di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) setelah terbongkarnya skandal besar pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di PT Pertamina.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber mengatakan kasus tersebut membuka mata masyarakat akan potensi praktik serupa dalam pengadaan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kepada jurnalis FNews.id, Gaber pun mengungkapan upaya yang dilakukan oknum dalam merekayasa batubara untuk memperoleh keuntungan sepihak.
“Modus dugaan korupsi dalam pengadaan batubara di PLN, yakni dengan cara merekayasa spesifikasi batubara berkualitas rendah sebelum digunakan untuk PLTU,” kata Gaber, Rabu (19/3/2025).
Praktik tersebut menurutnya dapat menyebabkan turunnya efisiensi pembangkit listrik, peningkatan emisi polusi, serta merugikan keuangan negara.
Baca juga:Â Harga DMO Batubara Dinilai Celah Korupsi yang Perlu Diwaspadai
Gaber pun menjelaskan beberapa tujuan strategis dalam melakukan reorganisasi di tubuh PLN tersebut.
“Di antaranya meningkatan transparansi dan akuntabilitas, dimana sistem pengadaan dan distribusi energi harus lebih diawasi guna mencegah praktik korupsi seperti yang terjadi di Pertamina,” sebutnya.
Kemudian menjadi fungsi audit dan penegakan hukum yang ketat dalam memantau sistem pengadaan batubara dan pengelolaan listrik di PLN.
Reorganisasi juga betujuan untuk reformasi manajemen dan regulasi. “Efeknya akan ada perombakan di tingkat direksi PLN holding maupun sub holding setelah pengusutan pejabat tinggi yang terindikasi melakukan atau membiarkan praktik korupsi dalam perusahaan negara,” terangnya.
Selain reorganisasi di PLN, Padepokan Hukum Indonesia juga meminta pemerintah segera melakukan hal serupa di BUMN lainnya yang bergerak di sektor energi.
“Kasus oplosan BBM di Pertamina menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan pada perusahaan energi negara lainnya,” ujar Gaber.
Pihaknya pun mengharapakan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan BUMN energi dari korupsi yang merugikan rakyat dan negara.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi