BKN Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II 2024, Kendari Hanya Kirim 5 Peserta

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II. Dari ribuan peserta di seluruh Indonesia, hanya lima orang tercatat mewakili Kendari dalam tahap ini.

Pengumuman ini merujuk pada surat Ketua Panitia Seleksi ASN BKN Tahun 2024 Nomor 02/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025, tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah. Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi kemudian ditegaskan kembali lewat surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Nomor 6155/BKS.04.01/SD/E/2025 pada 11 April 2025.

“Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah wajib mengikuti seleksi kompetensi sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan,” ujar Deputi BKN dalam keterangannya. Kamis (17/4/2025).

Ia juga mengingatkan peserta agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BKN.

“BKN tidak pernah memungut biaya apapun. Kelulusan murni berdasarkan hasil seleksi yang objektif dan transparan,” tegasnya.

Dilansir dari laman bkn.go.id, khusus untuk Kendari, lima peserta yang lolos seleksi administrasi dan akan melanjutkan ke tahap kompetensi terdiri dari empat jabatan Pengadministrasi Perkantoran dan satu Operator Layanan Perkantoran. Mereka adalah:

  1. Agung Kade Dwisanjaya – Pengadministrasi Perkantoran
  2. Bayu Aji Pamungkas – Pengadministrasi Perkantoran
  3. Muh. Kevin – Pengadministrasi Perkantoran
  4. Muhammad Azlam – Pengadministrasi Perkantoran
  5. Ruth Niagata Ratu – Operator Layanan Perkantoran
Baca Juga:  Debat Ketiga Pilgub Sultra: ASR-Hugua Siap Bangun Hilirisasi untuk Kelola Kekayaan Alam

Seluruh informasi terkait jadwal, lokasi ujian, dan tata tertib pelaksanaan seleksi dapat diakses melalui laman resmi BKN. Masyarakat dan peserta diimbau untuk tidak mempercayai informasi dari sumber yang tidak resmi dan menghindari praktik-praktik percaloan.

Baca Juga:  Seru!, La Ode Frebi Rifai Desak Pemprov Soal Selisih Anggaran 124 Milyar

Lihat Lampirannya Disini

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB