Mengenal Haji Furoda, Jalur Haji Tanpa Antrean Kuota Pemerintah

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID – Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Di Indonesia, pelaksanaan ibadah haji diatur melalui dua jalur resmi, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus (Plus) yang keduanya berada di bawah kuota pemerintah Indonesia. Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir, muncul alternatif lain yang dikenal dengan istilah Haji Furoda, yaitu pelaksanaan ibadah haji di luar kuota resmi pemerintah Indonesia, menggunakan visa mujamalah yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Melansir laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Haji Furoda sering disebut sebagai haji non-kuota karena keberangkatannya tidak melalui proses pendaftaran di Kementerian Agama Republik Indonesia. Visa yang digunakan dalam program ini adalah visa undangan khusus (mujamalah), yang dikeluarkan atas kebijakan Kerajaan Arab Saudi kepada individu, lembaga, atau mitra yang mereka tunjuk secara langsung. Artinya, jamaah yang berangkat melalui jalur Haji Furoda tidak perlu menunggu antrean panjang seperti pada haji reguler, yang masa tunggunya bisa mencapai 20 hingga 30 tahun di beberapa daerah.

Baca Juga:  Tantangan Cuaca dan Transportasi Warnai Persiapan KPU Sultra Menuju Pilkada 2024

Penyelenggaraan Haji Furoda dilakukan oleh biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bekerja sama dengan mitra di Arab Saudi dan telah memiliki izin resmi. Karena tidak berada dalam tanggung jawab langsung pemerintah Indonesia, maka penting bagi calon jamaah untuk memastikan kredibilitas dan legalitas penyelenggara, serta keabsahan visa yang digunakan. Visa ziarah, misalnya, tidak dapat digunakan untuk berhaji dan jika tetap digunakan, maka bisa berakibat deportasi dari Arab Saudi dan tidak diakui secara syar’i maupun legal.

Dari segi layanan, Haji Furoda umumnya menawarkan fasilitas yang lebih premium dan eksklusif, mulai dari akomodasi hotel bintang lima yang dekat dengan Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah, layanan transportasi pribadi atau kelompok kecil, makanan khas Indonesia, hingga pembimbing ibadah profesional yang mendampingi secara intensif. Durasi perjalanan Haji Furoda biasanya berkisar antara 20 hingga 25 hari, tergantung paket yang ditawarkan oleh penyelenggara.

Namun, keunggulan layanan dan keistimewaan keberangkatan tanpa antrean ini juga diiringi dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler maupun haji plus. Hingga tahun 2025, biaya Haji Furoda umumnya berkisar antara USD 16.500 hingga USD 45.000 per orang, atau setara dengan Rp 269 juta hingga Rp 730 juta, tergantung kelas layanan dan fasilitas yang dipilih .

Baca Juga:  Rumah Kepala Desa di Bone Terbakar Akibat Ledakan AC, Begini Tips Pencegahannya

Secara hukum, Haji Furoda adalah legal dan diakui, baik secara syariat Islam maupun oleh Pemerintah Arab Saudi. Meski demikian, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan langsung atas proses keberangkatan dan pelaksanaan ibadah jamaah Haji Furoda, sehingga seluruh tanggung jawab administratif dan teknis berada di tangan penyelenggara dan pihak terkait.

Dengan segala keunggulan dan biayanya, Haji Furoda menjadi pilihan yang sangat tepat bagi calon jamaah yang menginginkan pelaksanaan ibadah haji secara cepat, nyaman, dan tanpa harus menunggu kuota tahunan yang terbatas. Namun, kehati-hatian dan ketelitian dalam memilih penyelenggara tetap menjadi kunci utama demi kelancaran ibadah dan keamanan selama berada di Tanah Suci.

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Ketua DPW Progib Sultra Kecam Penembakan Warga di Bombana, Desak Penindakan Tegas Oknum Brimob
Ketua Satgas Pramuka Peduli Sultra Sampaikan Duka Mendalam Atas Bencana di Sumatera
Permahi Soroti Ketidaktegasan Satgas PKH dalam Penertiban Konsesi Nikel PT TMS di Sultra
Kinerja PT BES dapat Sorotan Positif di Proyek IJD 2025 Muna Barat, Kontraktor Lokal Buktikan Kinerja
dr. Ida Terpilih Pimpin IDI Baubau 2025–2028, Usung Misi Besar “IDI Berdampak”
DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan
La Ode Frebi Rifai: Kemerdekaan Sejati Adalah Persatuan, Kedaulatan, dan Kesejahteraan Rakyat
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:53 WIB

Ketua DPW Progib Sultra Kecam Penembakan Warga di Bombana, Desak Penindakan Tegas Oknum Brimob

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:41 WIB

Ketua Satgas Pramuka Peduli Sultra Sampaikan Duka Mendalam Atas Bencana di Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:22 WIB

Permahi Soroti Ketidaktegasan Satgas PKH dalam Penertiban Konsesi Nikel PT TMS di Sultra

Senin, 1 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kinerja PT BES dapat Sorotan Positif di Proyek IJD 2025 Muna Barat, Kontraktor Lokal Buktikan Kinerja

Berita Terbaru

Blog

Mengapa Visi Misi Menjadi Pondasi Penting Dunia Usaha

Senin, 19 Jan 2026 - 12:27 WIB