Sidang MK Bergulir, KPU Tolak Adanya Pelanggaran TSM di Dapil Empat Buteng

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makrifat Putra selaku kuasa hukum Termohon saat menyampaikan keterangan pada sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024, pada Senin (13/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

Makrifat Putra selaku kuasa hukum Termohon saat menyampaikan keterangan pada sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024, pada Senin (13/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA, FNEWS.ID – Dalam ruang sidang Mahkamah Konsitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dalil Pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara di daerah pemilihan (dapil) 4 (empat).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU selaku Termohon dalam menjawab permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) melalui kuasa hukumnya, Akbar Junaid ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Jelas tidak ada indikasi/dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan bukti dengan tidak adanya klarifikasi oleh Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administratif TSM,” ujar Makrifat Putra selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Senin (13/5/2024).

Perkara yang disidangkan di Panel 1 ini, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Lebih lanjut KPU menjelaskan, terhadap kondisi kesalahan dalam penjumlahan pada formulir model C Hasil DPRD Kab/Kota dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka melakukan koreksi perbaikan terhadap adanya hasil penghitungan suara ulang yang dituangkan dalam formulir model D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota Dapil Buton Tengah 4.

Baca Juga:  Dapat Dukungan Tokoh Masyarakat, Anwar Optimis Menatap Pilcaleg Kota Kendari

KPU menyebutkan, perolehan suara yang benar untuk PAN adalah 1.327 suara berdasarkan formulir model D Hasil Kabupaten-DPRD. Olehnya itu, KPU membantah terjadinya penambahan perolehan suara bagi PAN di Kabupaten Buton Tengah 4 Kecamatan Mawasangka sebanyak satu suara.

“Perolehan suara yang benar untuk Partai Hanura adalah 1.329 suara,” ungkap Makrifat dalam siaran pers MK.

Di samping itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menyatakan perolehan suara PAN dan Hanura sesuai yang telah disebutkan KPU di atas berdasarkan formulir D Hasil KabKo-DPRDKabKo dari seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Buton Tengah dapil 4.

Kemudian, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerangkan, laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan La India dihentikan proses penanganannya karena laporan telah diselesaikan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Mawasangka pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Baca Juga:  Jembatan 15 Triliun Yang Menghubungkan Pulau Buton dan Muna Masih Jadi Polemik

Sebagai informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Buton Tengah 4 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah di TPS-TPS sebagai berikut: TPS 014 Kelurahan/Desa Watolo; TPS 001 Kelurahan/Desa Kanapa-Napa; TPS 005 Kelurahan/Desa Mawasangka’ TPS 001 Kelurahan/Desa Wakambangura; serta TPS 001 Kelurahan/Desa Matara, Kecamatan Mawasangka.

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 4 sebagai berikut: Partai Hanura 1.327 suara dan PAN 1.328 suara.

“Atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 014 Kelurahan/Desa Watolo; TPS 001 Kelurahan/Desa Kanapa-Napa; TPS 005 Kelurahan/Desa Mawasangka’ TPS 001 Kelurahan/Desa Wakambangura; serta TPS 001 Kelurahan/Desa Matara, Kecamatan Mawasangka,” pungkasnya.

Berita Terkait

Yudhi-Nirna Dapat Energi Baru, 500 Warga Maluku Satu Rasa Deklarasikan Dukungan
Program Jumat Berkah, Yudhi-Nirna Bagii Makanan Gratis
Hore! Tim Dayung Sultra Tambah 2 Medali Perak di PON XXI
SMAN 2 Maginti Padukan Lulo dengan Ewa Wuna pada Ajang Lomba Tari Lulo Kreasi di Kendari
KRI Ajak-653 Serahkan Kapal Bermuatan Nikel ke Lanal Kendari, Diduga Langgar Aturan
Yudhi-Nirna Dinyatakan Sehat, Siap Kawal Kendari Menyala di Pilwali
Eks Ketua DPW Perindo Sultra Getarkan Panggung Politik Kendari, Dukung Penuh Yudhi-Nirna di Pilwali
Pj Gubernur Sultra Lepas Kontingen PON XXI/2024, Tanamkan Semangat Juara 
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 18:00 WIB

Yudhi-Nirna Dapat Energi Baru, 500 Warga Maluku Satu Rasa Deklarasikan Dukungan

Jumat, 6 September 2024 - 07:58 WIB

Program Jumat Berkah, Yudhi-Nirna Bagii Makanan Gratis

Kamis, 5 September 2024 - 23:57 WIB

Hore! Tim Dayung Sultra Tambah 2 Medali Perak di PON XXI

Kamis, 5 September 2024 - 17:14 WIB

SMAN 2 Maginti Padukan Lulo dengan Ewa Wuna pada Ajang Lomba Tari Lulo Kreasi di Kendari

Selasa, 3 September 2024 - 17:51 WIB

Yudhi-Nirna Dinyatakan Sehat, Siap Kawal Kendari Menyala di Pilwali

Berita Terbaru

Berita

Program Jumat Berkah, Yudhi-Nirna Bagii Makanan Gratis

Jumat, 6 Sep 2024 - 07:58 WIB

Berita

Hore! Tim Dayung Sultra Tambah 2 Medali Perak di PON XXI

Kamis, 5 Sep 2024 - 23:57 WIB