JAKARTA, FNEWS.ID – Dalam ruang sidang Mahkamah Konsitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dalil Pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara di daerah pemilihan (dapil) 4 (empat).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU selaku Termohon dalam menjawab permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) melalui kuasa hukumnya, Akbar Junaid ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Jelas tidak ada indikasi/dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan bukti dengan tidak adanya klarifikasi oleh Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administratif TSM,” ujar Makrifat Putra selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Senin (13/5/2024).
Perkara yang disidangkan di Panel 1 ini, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Lebih lanjut KPU menjelaskan, terhadap kondisi kesalahan dalam penjumlahan pada formulir model C Hasil DPRD Kab/Kota dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka melakukan koreksi perbaikan terhadap adanya hasil penghitungan suara ulang yang dituangkan dalam formulir model D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota Dapil Buton Tengah 4.
KPU menyebutkan, perolehan suara yang benar untuk PAN adalah 1.327 suara berdasarkan formulir model D Hasil Kabupaten-DPRD. Olehnya itu, KPU membantah terjadinya penambahan perolehan suara bagi PAN di Kabupaten Buton Tengah 4 Kecamatan Mawasangka sebanyak satu suara.
“Perolehan suara yang benar untuk Partai Hanura adalah 1.329 suara,” ungkap Makrifat dalam siaran pers MK.
Di samping itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menyatakan perolehan suara PAN dan Hanura sesuai yang telah disebutkan KPU di atas berdasarkan formulir D Hasil KabKo-DPRDKabKo dari seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Buton Tengah dapil 4.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerangkan, laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan La India dihentikan proses penanganannya karena laporan telah diselesaikan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Mawasangka pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Sebagai informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Buton Tengah 4 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah di TPS-TPS sebagai berikut: TPS 014 Kelurahan/Desa Watolo; TPS 001 Kelurahan/Desa Kanapa-Napa; TPS 005 Kelurahan/Desa Mawasangka’ TPS 001 Kelurahan/Desa Wakambangura; serta TPS 001 Kelurahan/Desa Matara, Kecamatan Mawasangka.
Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 4 sebagai berikut: Partai Hanura 1.327 suara dan PAN 1.328 suara.
“Atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 014 Kelurahan/Desa Watolo; TPS 001 Kelurahan/Desa Kanapa-Napa; TPS 005 Kelurahan/Desa Mawasangka’ TPS 001 Kelurahan/Desa Wakambangura; serta TPS 001 Kelurahan/Desa Matara, Kecamatan Mawasangka,” pungkasnya.