5 Surat Suara di Pemilu 2024

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FNEWS.id – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara.

Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda, terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni :

  1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
  2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
  3. Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
  4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
  5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga:  Ini Tata Cara dan Syarat Pindah Tempat Memilih di Pemilu 2024

Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Kelima warna surat suara Pemilu 2024 ada keterangan yang perlu diperhatikan. Berikut ini keterangan pada masing-masing jenis surat suara Pemilu 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRP Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:

  • Foto Pasangan Calon;
  • Nama Pasangan Calon;
  • Nomor urut Pasangan Calon;
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
Baca Juga:  Relawan Progresif Sultra Nobar Debat Cawapres Diramaikan Kelompok GenZ

Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:

  • Nomor calon anggota DPD;
  • Foto calon anggota DPD; dan
  • Nama calon anggota DPD.

Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buton Selatan Geliatkan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Nafirudin: Wujud Gotong Royong untuk Kesejahteraan Ekonomi Lokal
BTPN Syariah Bangkitkan Perempuan Hebat di Pelosok Negeri, Kumpulan Dua Mingguan Kuncinya
BTPN Syariah Bangun Solidaritas dan Ekonomi Keluarga Lewat Kumpulan Nasabah di Sultra
BTPN Syariah Bantu Ibu Shela Bangkit, dari IRT Jadi Pengusaha Sukses di Mandonga
Camat Wuawua Apresiasi BTPN Syariah: Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat PRS
Kwarda Pramuka Sultra Gelar Rakerda: Asrun Lio Bawa Tiga Pesan Penting Gubernur
Kejuaraan Panahan Walikota Cup I 2025 Ramaikan HUT ke-194 Kota Kendari
BTPN Syariah Catat Kinerja Cemerlang Kuartal I 2025 Berkat Pendekatan Inklusif dan Pendampingan Nasabah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:38 WIB

Buton Selatan Geliatkan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Nafirudin: Wujud Gotong Royong untuk Kesejahteraan Ekonomi Lokal

Senin, 12 Mei 2025 - 06:46 WIB

BTPN Syariah Bangkitkan Perempuan Hebat di Pelosok Negeri, Kumpulan Dua Mingguan Kuncinya

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:38 WIB

BTPN Syariah Bangun Solidaritas dan Ekonomi Keluarga Lewat Kumpulan Nasabah di Sultra

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:29 WIB

BTPN Syariah Bantu Ibu Shela Bangkit, dari IRT Jadi Pengusaha Sukses di Mandonga

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:15 WIB

Camat Wuawua Apresiasi BTPN Syariah: Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat PRS

Berita Terbaru