5 Surat Suara di Pemilu 2024

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FNEWS.id – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara.

Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda, terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni :

  1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
  2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
  3. Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
  4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
  5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga:  Serius Maju di Pilkada Muna 2024, Ringa Jhon Rapatkan Barisan

Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Kelima warna surat suara Pemilu 2024 ada keterangan yang perlu diperhatikan. Berikut ini keterangan pada masing-masing jenis surat suara Pemilu 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRP Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:

  • Foto Pasangan Calon;
  • Nama Pasangan Calon;
  • Nomor urut Pasangan Calon;
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
Baca Juga:  KPU Tetapkan 1,8 Juta DPT Pilkada 2024 di Sultra, Kendari Tertinggi

Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:

  • Nomor calon anggota DPD;
  • Foto calon anggota DPD; dan
  • Nama calon anggota DPD.

Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisioner KPU RI Imbau Penyelenggara Pilkada Waspadai Potensi Pelanggaran Administrasi
Kampanye ASR di Pomalaa, Tekankan Persatuan dan Kesejahteraan untuk Sultra
ASR-Hugua Gelar Kampanye Terbatas di Kolaka Utara, Janji Pimpin Sultra Tanpa Diskriminasi
ASR-Hugua Andalkan Program ‘MANTU’ untuk Dorong Ekonomi Kolaka
Tomas dan DPC Gerindra Kolaka Suarakan Dukungan untuk ASR di Kampanye Watubangga
Dukungan Warga Rante Angin Mengalir Untuk ASR dalam Pilkada Sultra
Ketua Bawaslu Sultra Dorong Gugus Tugas Cegah Pelanggaran sejak Dini
KPU Sultra Gelar Rakor Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Iklan Kampanye Pilkada 2024
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 23:54 WIB

Komisioner KPU RI Imbau Penyelenggara Pilkada Waspadai Potensi Pelanggaran Administrasi

Rabu, 6 November 2024 - 22:40 WIB

Kampanye ASR di Pomalaa, Tekankan Persatuan dan Kesejahteraan untuk Sultra

Rabu, 6 November 2024 - 20:43 WIB

ASR-Hugua Gelar Kampanye Terbatas di Kolaka Utara, Janji Pimpin Sultra Tanpa Diskriminasi

Rabu, 6 November 2024 - 20:14 WIB

ASR-Hugua Andalkan Program ‘MANTU’ untuk Dorong Ekonomi Kolaka

Rabu, 6 November 2024 - 20:00 WIB

Tomas dan DPC Gerindra Kolaka Suarakan Dukungan untuk ASR di Kampanye Watubangga

Berita Terbaru