FNEWS.id – Kabar gembira bagi siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Pasalnya, Pemerintah mencanangkan Bansos PIP 2024 untuk siswa sekolah dari jenjang SD hingga SMA berupa bantuan sosial Program Indonesia Pintar (Bansos PIP) 2024 bakal segera cair.
Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Bansos PIP 2024 diberikan kepada 18,59 juta siswa dalam bentuk uang tunai. Bantuan ini bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan belajar bagi keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.
Sebagaimana dilansir dari laman Kemendikbud RI, bagi penerima Bansos PIP 2024 perlu melakukan pengecekan nama dan jumlah besaran melalui alamat situs https://pip.kemdikbud.go.id.
Setiap jenjang sekolah mendapatkan besaran bansos yang berbeda-beda dan nominalnya sudah ditetapkan pemerintah. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun. Kabar baiknya, di tahun 2024 ini nominal untuk jenjang SMA sederajat akan naik menjadi Rp 1.800.000. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.
Nominal bantuan kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) lebih sedikit dari yang lain karena mereka hanya menjalani satu semester dalam sekali anggaran. Sebagai informasi, ajaran baru dimulai pada bulan Juli-Juni tahun berikutnya sedangkan anggaran dimulai Januari-Desember.
Kriteria Penerima Bansos PIP
Kendati demikian, tidak semua siswa mendapatkan bantuan dari program ini. Sebab, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bansos PIP. Berikut ini kriterianya:
- Peserta Didik pemegang KIP.
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.