Hore! Siswa SD Hingga SMA Bakal Cair Lagi

- Jurnalis

Minggu, 14 Januari 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FNEWS.id – Kabar gembira bagi siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Pasalnya, Pemerintah mencanangkan Bansos PIP 2024 untuk siswa sekolah dari jenjang SD hingga SMA berupa bantuan sosial Program Indonesia Pintar (Bansos PIP) 2024 bakal segera cair.

Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Bansos PIP 2024 diberikan kepada 18,59 juta siswa dalam bentuk uang tunai. Bantuan ini bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan belajar bagi keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.

Sebagaimana dilansir dari laman Kemendikbud RI, bagi penerima Bansos PIP 2024 perlu melakukan pengecekan nama dan jumlah besaran melalui alamat situs https://pip.kemdikbud.go.id.

Setiap jenjang sekolah mendapatkan besaran bansos yang berbeda-beda dan nominalnya sudah ditetapkan pemerintah. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
  2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
  3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun. Kabar baiknya, di tahun 2024 ini nominal untuk jenjang SMA sederajat akan naik menjadi Rp 1.800.000. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.
Baca Juga:  Fenomena Durian Tewel: Durian Mentah yang Ramai Diperbincangkan

Nominal bantuan kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) lebih sedikit dari yang lain karena mereka hanya menjalani satu semester dalam sekali anggaran. Sebagai informasi, ajaran baru dimulai pada bulan Juli-Juni tahun berikutnya sedangkan anggaran dimulai Januari-Desember.

Kriteria Penerima Bansos PIP
Kendati demikian, tidak semua siswa mendapatkan bantuan dari program ini. Sebab, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bansos PIP. Berikut ini kriterianya:

  1. Peserta Didik pemegang KIP.
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga:  Calon Ketua Umum HIPMI Sultra: Refleksi Hari Pahlawan, Pengusaha Muda Sebagai Pahlawan Masa Kini
Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta
HUT PAN ke-28, DPD PAN Muna Salurkan Sembako dan Santunan untuk 100 Anak
Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Ketua DPW Progib Sultra Kecam Penembakan Warga di Bombana, Desak Penindakan Tegas Oknum Brimob
Ketua Satgas Pramuka Peduli Sultra Sampaikan Duka Mendalam Atas Bencana di Sumatera
Permahi Soroti Ketidaktegasan Satgas PKH dalam Penertiban Konsesi Nikel PT TMS di Sultra
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:41 WIB

HUT PAN ke-28, DPD PAN Muna Salurkan Sembako dan Santunan untuk 100 Anak

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06 WIB

Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

CAPOT UTAMA

Nikel, Politik dan Uang

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:20 WIB

CAPOT MANUVER

Enam Nama, Satu Kursi Sekda Sultra

Rabu, 2 Sep 2026 - 19:51 WIB