Menanti Kajian Bawaslu, KPU Sultra Siapkan Strategi Hadapi Potensi PSU Pilkada 2024

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan kesiapan mereka menghadapi kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Sultra, Asril, mengungkapkan bahwa tenggat waktu hingga 6 Desember 2024 ditetapkan untuk memastikan apakah PSU diperlukan, sesuai dengan hasil evaluasi dan temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami memberikan waktu 10 hari setelah pencoblosan, yaitu mulai 27 November hingga 6 Desember, untuk menunggu kajian dari Bawaslu. Jika ditemukan pelanggaran signifikan, PSU bisa saja dilaksanakan,” jelas Asril dalam konferensi pers di kantor KPU Sultra, Jumat (29/11/2024).

Menurutnya, koordinasi antara KPU dan Bawaslu sangat penting dalam menentukan keputusan terkait PSU. Asril mengingatkan bahwa batas waktu yang sempit dapat menjadi tantangan bagi persiapan teknis di lapangan.

“Bila keputusan PSU diberikan mendekati tenggat waktu, kami mungkin menghadapi kendala logistik. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tanggung jawab ini dengan baik,” tambahnya.

Dalam mendukung kemungkinan PSU, KPU Sultra telah menyiapkan surat suara cadangan. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, surat suara untuk PSU hanya disiapkan sebanyak 2.000 lembar per lokasi. Total surat suara yang tersedia untuk Pilkada Sultra mencapai 1.959.943 lembar, dengan alokasi untuk Pemilihan Gubernur mencapai 1.927.943 lembar.

“Jika stok surat suara yang ada tidak mencukupi, kami akan segera mengajukan permintaan tambahan kepada pihak penyedia,” tegas Asril.

Lebih lanjut Asril bilang, keputusan terkait PSU akan diumumkan pada 6 Desember 2024, setelah seluruh kajian dari Bawaslu selesai dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan sesuai aturan.

“KPU Sultra berharap proses ini dapat berjalan lancar demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di wilayah Sulawesi Tenggara,” pungkas Asril.

 

Baca Juga:  ASR-Hugua Gelar “Pesta Rakyat Berkah Part I” di Kendari, Hadirkan Artis Top

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Menag Tinjau Pembangunan Rumah Ibadah di IKN, Simbol Kerukunan Umat Beragama Kian Nyata
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:16 WIB

Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:45 WIB

Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB